November 22, 2010

PERAN AKTIF DAN PASIF SUAMI DALAM MENGIKUTI PROGRAM KELUARGA BERENCANA

A. Kontrasepsi
Menurut Hatcher, et,all. (1997) yang dimaksud dengan alat kontrasepsi adalah segala macam alat atau metode yang digunakan oleh salah satu pihak atau kedua pihak pasangan usia subur, laki-laki dan perempuan untuk menghindari terjadinya konsepsi atau kehamilan, yang dapat bersifat sementara bila untuk menunda dan menjarangkan kehamilan, dan bersifat permanen bila untuk menghentikan kesuburan. Ada dua pembagian cara kontrasepsi, yaitu cara kontrasepsi sederhana dan cara kontrasepsi modern (metode efektif).
1. Kontrsepsi Sederhana
Kontrasepsi sederhana terbagi lagi atas kontrasepsi tanpa alat dan kontrasepsi dengan alat/obat. Kontrasepsi sederhana tanpa alat dapat dilakukan dengan Metode Amenorrhoe Laktasi (MAL), Metode Lendir Serviks (Metode Ovulasi Billings), dan senggama terputus. Sedangkan kontrasepsi dengan alat/obat dapat dilakukan dengan menggunakan kondom, diafragma atau cup, cream, jelly, atau tablet berbusa (vaginal tablet).
2. Cara kontrasepsi modern/ Metode Efektif
Cara kontrasepsi ini dibedakan atas kontrasepsi tidak permanen dan kontrasepsi permanen. Kontrasepsi tidak permanen dapat dilakukan dengan pil, AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), suntikan, dan norplant.
Sedangkan cara kontrasepsi permanen dapat dilakukan dengan mantap yaitu dengan operasi tubektomi dan vasektomi.
Metode-metode yang digunakan dengan cara kontrasepsi sederhana dan modern seperti, antara lain:
a. Metode Amenorroe Laktasi (MAL)
Kontrasepsi yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu, sebagai kontrasepsi bila menyusui secara penuh (full breast feeding), belum haid umur bayi kurang dari 6 bulan. Keuntungan metode MAL efektifitas tinggi (keberhasilan 98% pada 6 bulan pasca persalinan), segera efektif, tidak mengganggu senggama, tidak ada efek samping secara sistemik, tidak perlu pengawasan medis, tidak perlu obat atau alat,dan tanpa biaya.
Keterbatasan MAL perlu persiapan sejak perawatan kehamilan agar segera menyusui dalam 30 menit pasca persalinan, mungkin sulit dilaksanakan karena kondisi social, efektifitas tinggi hanya sampai kembalinya haid atau sampai dengan 6 bulan, tidak melindungi terhadap IMS termasuk virus hepatitis B/ HBV dan HIV/ AIDS. Metode ini tidak dianjurkan bagi ibu yang sudah mendapat haid setelah bersalin, tidak menyusui secara eksklusif, bayinya sudah berumur lebih dari 6 bulan, bekerja dan terpisah dari bayi lebih lama dari 6 jam.
b. Metode Keluarga Berencana Alamiah (KBA)
Metode ini mengharuskan ibu belajar mengetahui kapan masa suburnya berlangsung, efektif bila dipakai dengan tertib dan tidak ada efek samping. Pasangan secara sukarela menghindari senggama pada masa subur ibu dan berdasarkan kesadaran penuh dari siklus reproduksi ibu tersebut.
Metode ini memiliki keterbatasan; sebagai kontrasepsi sedang (9-20 kehamilan per 100 perempuan selama tahun pertama pemakaian), keefektifan tergantung dari kemauan dan disiplin pasangan untuk mengikuti instruksi, perlu pelatihan sebagainpersyaratan untuk menggunakan jenis KBA yang paling efektif secara benar, diperlukan pelatih/ guru KBA (bukan tenaga medis), perlu pantang selama masa subur untuk menghindari kehamilan, perlu pencatatan setiap hari, infeksi vagina membuat lendir serviks sulit dinilai, thermometer basal diperlukan untuk metode tertentu, tidak terlindung dari IMS termasuk HBV dan HIV/AIDS.
c. Senggama Terputus
Metode tradisional, dimana pria mengeluarkan penis dari vagina sebelum pria mencapai ejakulasi. Manfaat senggama terputus efektif bila digunakan dengan benar, tidak mengganggu produksi ASI, dapat digunakan sebagai pendukung metode KB lainnya. Tidak ada efek samping, dapat digunakan setiap waktu, tidak membutuhkan biaya.
Keterbatasan senggama terputus yaitu efektifitas bergantung pada kesediaan pasangan untuk melakukan senggama terputus setiap melaksanakannya (angka kegagalan 4-18 kehamilan per 100 perempuan per tahun). Efektifitas akan jauh menurun apabila dalam 24 jam sejak ejakulasi masih melekat pada penis serta memutus kenikmatan dalam berhubungan seksual.


d. Kondom
Merupakan suatu alat yang terbuat dari karet tipis, berwarna atau tidak, diberi pelumas dan ujungnya terdapat tempat untuk menampung sperma, sehingga dapat mencegah terjadinya kehamilan. Disamping itu, kondom terbuat dari karet setipis mungkin yang diberi pelumas sehingga tidak mengganggu saraf-saraf perasa dan memiliki reversibilitas kesuburan yang relative tinggi, yaitu hampir 100 persen.
Keterbatasan kondom; efektifitas tidak terlalu tinggi, cara penggunaan sangat mempengaruhi keberhasilan kontrasepsi, sedikit mengganggu hubungan seksual, pada beberapa klien bias menyebabkan kesulitan untuk mempertahankan ereksi, harus selalu tersedia setiap kali berhubungan seksual. Efek samping kondom dicurigai adanya alergi, mengurangi kenikmatan hubungan seksual.
e. Cream, Jelly atau Tablet Berbusa
Semua kontrasepsi tersebut masing-masing dimasukkan kedalam liang vagina 10 menit sebelum melakukan senggama, yaitu untuk menghambat geraknya sel sperma atau dapat juga membunuhnya. Cara ini tidak popular di masyarakat dan biasanya mengalami keluhan rasa panas pada vagina dan terlalu banyak cairan sehingga pria kurang puas (Maryani, 2004).
f. Diafragma
Diafragma adalah kap berbentuk bulat cembung, terbuat dari lateks (karet) yang diinsersikan kedalam vagina sebelum berhubungan seksual dan menutup serviks.
Cara kerja alat kontrasespsi ini menahan sperma agar tidak mendapatkan akses mencapai seluruh alat reproduksi bagian atas (uterus dan tuba fallopi) dan sebagai alat tempat spermisiba. Manfaat; efektif bila digunakan dengan benar, tidak mengganggu produksi ASI, tidak mengganggu hubungan seksual karena telah terpasang dalam menghitung haidnya setiap bulan.
g. Pil
Pil adalah obat pencegah kehamilan yang diminum. Minum pil dimulai segera sesudah terjadinya keguguran, setelah menstruasi, atau pada masa post partum bagi para ibu yang tidak menyusui bayinya. Pil digunakan untuk menghindari kehamilan pertama atau menjarangkan waktu kehamilan-kehamilan berikutnya sesuai dengan keinginan wanita. Berdasarkan bukti-bukti dewasa ini pil dapat diminum secara aman selama bertahun-tahun.
Kontrasepsi pil tidak boleh diberikan pada wanita penderita hepatitis, radang pembuluh darah, kanker payudara atau kanker kandungan, hepertensi, gangguan jantung, varises, perdarahan abnormal melalui vagina, DM, pembesaran kelenjar gondok (struma), penderita sesak napas, dan migraine (sakit kepala yang berat pada kepala sebelah).
Efek samping pil berupa perdarahan di luar haid, rasa mual, bercak hitam di pipi (hiperpigmentasi), jerawat, penyakit jamur pada liang vagina (candidiasis), nyeri kepala, dan penambahan berat badan.

h. Suntikan
Kontrasepsi suntikan adalah obat pencegahan kehamilan yang pemakaiannya dilakukan dengan jalan menyuntikan obat tersebut pada wanita subur. Obat ini berisi Depo Medroxi Progesterone Acetat (DMPA).
Cara pemakaian kontrasepsi ini baik untuk wanita yang menyusui dan dipakai segera setelah melahirkan. Suntikan pertama dapat diberikan dalam waktu empat minggu setelah melahirkan. Suntikan kedua diberikan setiap satu bulan atau tiga bulan berikutnya.
Kontra indikasi kontrasespsi suntikan tidak diperbolehkan untuk wanita yang menderita penyakit jantung, hipertensi, hepatitis, kencing manis, paru-paru, dan kelainan darah. Efek samping kontrasepsi suntikan seperti tidak dapat haid (amenorhoe), perdarahan yang mengganggu, lain-lain; sakit kepala, mual, muntah, rambut rontok, jerawat, kenaikan berat badan, hiperpigmentasi (Maryani, 2005).
i. Norplant
Norplant merupakan alat kontrasepsi jangka panjang yang bisa digunakan untuk jangka waktu 5 tahun. Alat tersebut terdiri dari enam kapsul lentur seukuran korek api yang terbuat dari bahan karet silastik. Masing-masing kapsul mengandung progestin levonogestrel sintesis yang juga terkandung dalam beberapa jenis pil KB. Hormon ini lepas secara perlahan-lahan melalui dinding kapsul diambil dari lengan pemakai. Kapsul-kapsul ini bisa terasa dan kadangkala terlihat seperti benjolan atau garis-garis (The Boston’s Book Collective, The Our Bodies, Ourselves, 1992, Cit Maryani, 2005).
Kelebihan norplant adalah masa pemakaiannya cukup lama, sedangkan kekurangannya adalah pemasangannya hanya bisa dilakukan oleh dokter atau bidan yang terlatih dan kadang-kadang menimbulkan efek simpang, misalnya menstruasi yang tidak teratur. Selain itu, kadang-kadang juga menimbulkan berat badan bertambah.
j. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)
AKDR atau IUD (Inta Uterine Device) alat yang sangat efektif dan tidak perlu diingat setiap hari. AKDR tidak akan mempengaruhi isi, kelancaran ataupun kadar air susu ibu. Prinsip pemasangan adalah menempatkan AKDR setinggi mungkin dalam rongga rahim. Kontra indikasi pemasangan AKDR yaitu belum pernah melahirkan, adanya perkiraan hamil, kelainan alat kandungan bagian dalam seperti; perdarahan yang tidak normal dari alat kemaluan, perdarahan di leher rahim, dan kanker rahim.
k. Tubektomi
Tubektomi adalah tindakan pada kedua saluran telur wanita yang mengakibatkan wanita tersebut tidak akan mendapatkan keturunan lagi. Cara kontrasepsi ini baik sekali, karena kemungkinan untuk menjadi hamil kecil sekali. Faktor yang paling penting dalam pelaksanaan sterilisasi adalah kesukarelaan dari akseptor.
Dengan demikian, sterilisasi tidak boleh dilakukan pada wanita yang belum/ tidak menikah, pasangan yang tidak harmonis atau hubungan perkawinan yang sewaktu-waktu terancam perceraian, dan pasangan yang masih ragu menerima sterilisasi, yang harus dijadikan patokan untuk mengambil keputusan untuk sterilisasi adalah jumlah anak dan usia istri.
l. Vasektomi atau Metode Operasi Pria (MOP) atau sterilisasi pria
Merupakan suatu metode kontrasepsi melalui operasi kecil dengan cara melakukan pemotongan dan pengikatan saluran vas deferens. Vas deferens merupakan saluran yang membawa sperma dari testis, karena saat ejakulasi tidak terdapat sperma, maka tidak akan terjadi konsepsi atau kehamilan. Untuk menjadi akseptor vasektomi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu umur minimal 30 tahun, telah memiliki anak minimal 2 (dua) orang dan anak terkecil harus sudah berusia diatas 2 tahun, ada persetujuan istri dan tidak dipaksa, bersifat sukarela (Hatcher, dkk, 1997). Komplikasi pasca tindakan dapat berupa hematoma skrotalis, infeksi atau abses pada testis, atrofi testis, epididimitis kongestif, atau peradangan kronik granuloma di tempat insisi.

B. Kebijakan Pemerintah Dalam Program Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi.
Berbagai kebijaksanaan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan program pelayanan kontrasepsi dan kesehatan reproduksi antara lain mencakup :
1. Memaksimalkan akses dan kualitas (MAK) pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi.
2. Promosi peningkatan kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak, serta penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi.
3. Peningkatan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja serta aksesibilitas terhadap pusat konsultasi remaja.
4. Peningkatan kemitraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
5. Penyediaan data dan informasi keluarga berbasis data mikro (Propenas BKKBN, 2005).

C. Perilaku
Pada dasarnya perilaku manusia adalah merupakan serangkaian aktifitas dari manusia itu sendiri, sehingga untuk dapat melihat perilaku manusia secara utuh tidaklah mutlak. Hal itu terjadi karena perilaku manusia sangatlah kompleks, di samping itu perilaku manusia juga mempunyai ruang lingkup yang sangat luas.
Menurut Notoatmodjo (1993) untuk dapat membentuk suatu perilaku baru terutama pada orang dewasa harus dimulai dari domain kognitif, dan selanjutnya menimbulkan respon batin dalam bentuk sikap, dan akhirnya rangsangan tersebut akan menimbulkan respon berupa tindakan (action). Sementara Bloom (dalam Notoatmodjo, 1993) menyatakan bahwa perilaku memiliki tiga domain atau ranah, yaitu ranah kognitif (cognitive domain), ranah affektif (affective domain) dan ranah psikomotor (psychomotor domain). Sedangkan Notoatmodjo (1993) sendiri unutk menyebut tiga domain tersebut dengan istilah : pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan praktek atau tindakan (practice).
1. Pengetahuan (knowledge)
Pendidikan yang berkembang cukup pesat mampu menghasilkan berbagai perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila bidang pendidiksn senantiasa mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan, karena disamping pendidikan merupakan investasi sumber daya manusia, pendidikan merupakan perkembangan terorganisir yang mencakup seluruh potensi manusia termasuk moral, intelektual, jasmani dan perkembangan pribadi yang nantinya dapat dipergunakan dalam kehidupan bermasyarakat untuk mencapai tujuan hidupnya (Ekawarna, 1997). Hal tersebut mengisyaratkan bahwa tingkat pendidikan akan menentukan tingkat pengetahuan seseorang. Sehingga semakin tinggi tingkat pendidikan formal seseorang, maka semakin tinggi kemampuan untuk menyerap dan menerima informasi, dengan demikian pengetahuian dan wawasannya lebih luas (Bandar, 1999).
Pengetahuan seseorang pada dasarnya juga sangat dipengaruhi oleh berbagai factor social dan interaksi dalam lingkungannya. Hal ini sejalan dengan pendapat yang mengatakan bahwa pengetahuan merupakan hasil dari tahu, yang terjadi setelah seseorang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu, sebagian besar melalui penglihatan dan pendengaran (Notoatmodjo, 1993).
Pengetahuan juga didefenisikan sebagai sekumpulan informasi yang dipahami, yang diperoleh dari proses belajar selama hidup dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu sebagai alat penyesuaian diri, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungannya (Supriyadi, 1993).
Menurut Bloom dan Guilbert terdapat enam tingkatan pengetahuan yaitu : tahu, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi (dalam Damyati, 1999). Tahu berarti kemampuan ingatan tentang hal yang perlu di pelajari dan tersimpan dalam ingatan, sedangkan pemahaman adalah kemampuan menangkap arti dan makna tentang hal yang dipelajari. Setelah tahu dan paham, maka idealnya adalah dapat menerapkan untuk menghadapi masalah tertentu, mampu merinci satu kesatuan ke dalam bagian-bagian, dan mampu membentuk suatu pola baru bahkan membentuk pendapat tentang beberapa hal berdasarkan criteria tertentu.
Sebagai upaya untuk mengubah perilaku individu , maka salah satu hal yang harus di perhatikan adalah tingkat pengetahuan. Hal ini sejalan dengan pendapat Prochasca (dalam Graeff, dkk., 1979) yang menyatakan bahwa untuk mengubah perilaku hendaknya berdasarkan pada proses-proses kognitif, disamping mencocokkan pendekatan intervensi dengan tahap perubahan tertentu seorang sasaran audiens berada.
2. Sikap (attitude)
Pada dasarnya sikap adalah pandangan atau kecenderungan mental. Menurut Secord dan Bacman (dalam Azwar, 1995) sikap sebagai keteraturan tertentu dalam hal perasaan (afeksi), pemikiran (kognisi), dan predisposisi tindakan (konasi) seseorang terhadap suatu aspek di lingkungan sekitarnya. Notoatmodjo (1993) menyebutkan bahwa sikap merupakan reaksi yang masih tertutup dari seseorang terhadap stimulus, yang meliputi kepercayaan ide dan konsep terhadap suatu objek dan kecenderungan untuk bertindak. Sedangkan menurut New Comb sikap merupakan predisposisi (factor dasar) untuk bertindak atau berperilaku (dalam Notoatmodjo, 1993).
Kruth wahl dan Bloom membagi sikap dalam lima tingkatan yaitu : penerimaan, partisipasi, penilaian dan penentuan sikap, organisasi dan pembentukan pola hidup (dalam Damyati, 1993). Penerimaan berarti kepekaan tentang hal tertentu dan kesediaan memperhatikan hal tersebut, partisipasi adalah kerelaan untuk berpartisipasi dalam suatu kejadian. Kemudian berikutnya adalah mampu menentukan sikap, mampu membentuk suatu system nilai sebagai pedoman hidup, sedangkan pada tingkatan yang tertinggi adalah mampu menghayati nilai dan membentuknya menjadi pola nilai kehidupan pribadi.
Menurut Thurstone, 1928; Likert, 1923; dan Osgood, 1975 (dalam Azwar, 1998) sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan dan sikap seseorang terhadap suatu objek yang dapat berupa perasaan mendukung atau memihak (favaourable) dan perasaan tidak mendukung atau memihak (unfavaourable) terhadap objek.
Menurut Feisbein dan Ajzen (dalam Ancok, 1986) tentang kaitan antara sikap dengan perilaku menjelaskan, apabila pola sikap positif telah terbentuk, maka timbul niat untuk melaksanakan suatu hal tersebut.
Namun demikian untuk sampai pada pelaksanaannya sangat tergantung pada beberapa hal, seperti : tersedianya sarana, kemudahan-kemudahan lain, serta pandangan orang lain di sekitarnya (Tokoh masyarakat, ayah, teman, dan lain-lain).
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut diatas, upaya lebih fleksibel dan tidak terikat pada defenisi tertentu (Azwar, 1998) menyimpulkan bahwa struktur sikap pada dasarnya terdiri dari tiga komponen yaitu :
a. Komponen kognitif
Komponen kognitif adalah berisi kepercayaan seseorang mengenai apa yang berlaku atau apa yang benar bagi objek sikap.
b. Komponen afektif
Pada dasarnya komponen afektif adalah menyangkut masalah emosional yang bersifat subjektif dari seseorang terhadap suatu objek tertentu, sehingga hal ini sering disamakan dengan perasaan yang dimiliki terhadap suatu objek sasaran tertentu.
c. Komponen konatif
d. Praktek atau Tindakan (action)
Praktek atau tindakan seorang individu pada dasarnya masih merupakan perilaku yang luas, sehingga praktek itu sendiri masih dapat dibagi menjadi empat tingkatan yaitu : persepsi, respon terpimpin, mekanisme, dan adaptasi. Persepsi adalah suatu tindakan mengenal dan memilih berbagai objek sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, melalui respon terpimpin seorang individu dapat melakukan sesatu sesuai dengan urutan yang benar.
Pada mekanisme terlihat apabila seseorang telah melakukan sesuatu dengan benar secara otomatis. Sedangkan tahapan adaptasi adalah suatu kondisi apabila seseorang telah melakukan modifikasi perilaku dengan tanpa mengurangi kebenaran arti prakteknya.
Praktek dapat tewujud melalui hasil dari pengalaman, pengetahuan dan sikapnya, seperti dikatakan Sarwono (1997) bahwa perilaku adalah segala bentuk pengalaman dan interaksi individu dengan lingkungannya, dan banyak dipengaruhi oleh tiga factor yaitu:
1) Faktor dasar (predisposing factor) yang meliputi : pengetahuan, sikap, kebiasaan, kepercayaan, norma-norma social, dan unsur lainnya dalam masyarakat dan factor demografi.
2) Faktor pendukung (enabling factor) yang meliputi sumber daya dan potensi masyarakat seperti lingkungan fisik dan sarana yang tersedia.
3) Faktor pendorong (reinforcing factor) yang meliputi sikap dan perilaku orang lain seperti teman, orang tua, tokoh masyarakatdan suami/istri.
3. Perilaku Partisipasi Pria
a. Perilaku
Menurut Notoatmodjo (2003), perilaku yaitu suatu kegiatan atau aktifitas mahluk hidup yang bersangkutan. Perilaku manusia adalah semua kegiatan atau aktifitas manusia, abik yang dapat diamati langsung maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar. Sedangkan Skiner (1998) merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap stimulus.
Para “behaviorist” memasukkan perilaku ke dalam suatu unit yang dinamakan “tanggapan” (responses), dan lingkungan ke dalam unit “rangsangan” (stimuli) (Mustafa, 2002).
Lawrence Green (1980), menganalisis perilaku dari tingkat kesehatan. Kesehatan seseorang dipengaruhi oleh dua (dua) factor pokok yaitu factor perilaku dan factor di luar perilaku. Perilaku terbentuk dari tiga (3) factor yaitu:
1) Faktor predisposisi (predispocing factor)
2) Faktor pendukung (enabling factor)
3) Faktor pendorong (reinforcing factor)
b. Partisipasi Pria
Pria atau suami yaitu orang yang menjadi pasangan istri (Fazri dan Ratu, 2002). Partisipasi pria adalah bentuk nyata dari kepedulian dan tanggung jawab dari para pria atau suami dalam melaksanakan program KB (BKKBN,2003). Partisipasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah keterlibatan atau peran serta suami baik aktif maupun pasif dalam mengikuti program KB.



Prinsip-prinsip partisipasi :
1) Cakupan ; semua orang, atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.
2) Kesetaraan dan kemitraan (equal partnership); pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut. Terlibat dalam setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.
3) Transparansi; semua pihak harus dapat menumbuh kembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.
4) Kesetaraan kewenangan (sharing power/equal powership); Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
5) Kesetaraan tanggung jawab (sharing responsibility); Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
6) Pemberdayaan (empowerment); Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas dari kekuatan dan kelemahan yang dimilki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar memberdayakan satu sama lain.
7) Kerjasama; Diperlukan adanya kerjasama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia (DIFD, 2005).
Bentuk partisipasi suami dalam program KB dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung atau berperan secara aktif maupun pasif seperti :
1) Partisipasi langsung/ peran aktif :
Langsung menjadi sebagai peserta KB pria dengan menggunakan salah satu cara atau metode pencegahan kehamilan, seperti; kontrasepsi kondom, vasektomi, metode senggama terputus, dan metode pantang berkala (BKKBN, 2002).
2) Partisipasi secara tidak langsung/ peran pasif :
a) Mendukung istri dalam ber KB.
Apabila disepakati istri yang akan ber KB peranan suami adalah mendukung dan memberikan kebebasan kepada istri untuk menggunakan kontrasepsi atau cara/metode KB, diawali sejak pria tersebut melakukan akad nikah dengan wanita pasangannya dalam merencanakan jumlah anak yang akan dimiliki sampai dengan akhir masa reproduksi. Dukungan tersebut antara lain meliputi; memilih kontrasepsi yang cocok, membantu pasangannya mencari pertolongan bila terjadi efek samping maupun komplikasi, mengantar istri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk control atau rujukan, mencari alternative lain bila kontrasepsi yang digunakan saat ini terbukti tidak memuaskan, dan membantu menghitung waktu masa subur jika menggunakan metode pantang berkala (BKKBN, 2002).
b) Sebagai motivator
Suami dapat berperan dalam memberikan motivasi kepada istri, anggota keluarga atau saudaranya yang sudah berkeluarga dan masyarakat disekitarnya untuk menjadi peserta KB, dengan menggunakan salah satu kontrasepsi (BKKBN, 2002).
c) Merencanakan jumlah anak
Merencanakan jumlah anak dalam keluarga perlu dibicarakan antara suami dan istri dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kesehatan dan kemampuan untuk memberikan pendidikan dan kehidupan yang layak (BKKBN, 2002).
c. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi suami dalam mengikuti kb
1) Demografi
Menurut Becker dan Maiman (1975) Faktor demografis yang berpengaruh terhadap partisipasi pria dalam ber KB antara lain :
a) Umur
Pada hakekatnya, penggunaan alat kontrasepsi pada masa reproduksi merupakan upaya penjaringan dan pembatasan kelahiran. Oleh karena itu umur merupakan salah satu factor penentu bagi seseorang untuk menggunakan alat kontrasepsi termasuk umur pria atau suami yang memakai.
b) Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu factor penentu keikutsertaan pria dalam KB. Hal ini di dukung oleh penelitian Mantra, dkk. (1994) yang menyebutkan bahwa alat kontrasepsi pria lebih banyak digunakan oleh pasangan yang berpendidikan lebih tinggi dibanding pengguna alat kontrasepsi lain.
c) Pekerjaan
Pekerjaan seseorang sangat berhubungan dengan pergaulan social, sehingga sangat memungkinkan bagi individu untuk berinteraksi dan memperoleh informasi yang lebih luas, termasuk pengetahuan tentang berbagai alat/metode kontrasepsi.
d) Pendapatan/penghasilan
Penghasilan keluarga mencerminkan keadaan kemampuan ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhannya. Subhan (2001) menyatakan bahwa penghasilan akan menentukan keputusan untuk menggunakan kontrasepsi modern. Disamping itu, Mantra, dkk (1994) pengguna alat kontrasepsi pria, mempunyai pendapatan keluarga yang lebih besar dibandingkan dengan keluarga pemakai alat kontrasepsi wanita.


e) Jumlah anak
Jumlah anak merupakan factor penentu atau alasan seseorang menggunakan alat kontrasepsi pria. Pengguna alat kontrasepsi pria rata-rata mempunyai anak lebih banyak atau lebih tinggi daripada pengguna alat kontrasepsi wanita.
2) Faktor Dukungan Sosial
Dukungan social adalah istilah yang dipakai secara luas untuk menerangkan suatu mekanisme hubungan interpersonal yang dapat melindungi seseorang dari efek yang merusak. Dukungan social juga disarankan sebagai banyak atau sedikitnya kontak dengan orang lain yang dapat dipertahankan seseorang dalam jaringan social atau luas hubungan yang dimiliki yang dipertahankan seseoarang dalam jaringan social, namun studi-studi di lapangan lebih menekankan kepada afek psikologis demi perasaan menjadi bagian atau terhimpun sesorang dalam jaringan social atau rasa puas seseorang atas hubungan yang dipertahankan dengan orang lain dalam jaringan sosial(Kaplan, 1990).
Dukungan social dibutuhkan untuk menolong diri pribadi dan untuk dapat meningkatkan kesadaran, dalam kaitan ini Paguyuban KB dapat dijadikan suatu kelompok yang diartikan dalam konteks promosi kesehatan. Ewles & Simnet (1994) menyatakan bahwa kelompok dalam konteks promosi kesehatan dibentuk untuk tujuan :

a) Meningkatkan kesadaran terhadap permasalah kesehatan.
b) Untuk aksi social memakai kekuatan kolektif untuk mengadakan perubahan sosial.
c) Untuk membantu anggota yang membutuhkan pertolongan dalam membuat keputusan.
d) Untuk pendidikan, mengajarkan ketrampil, informasi dan sesuatu untuk mempersiapkan anggota dalam menghadapi kejadian yang khusus.
e) Untuk konseling membantu untuk pemecahan masalah melalui penggalian masalah terutama dengan seorang konselor, dengan demikian dukungan social sangat penting peranannya misalnya untuk menghindari kebingungan yang dapat terjadi pada diri idividu dan kaitannya dalam pemilihan kontrasepsi atau dengan partisipasi dalam program keluarga berencana.
3) Faktor Sosial budaya
Pada masyarakat yang menganut system patrilineal dengan mengutamakan keturunan dari laki-laki, kuat tertanam anggapan bahwa tanpa adanya anak laki-laki dalam keluarga, maka silsilah keluarga akan berakhir. Nilai anak di Indonesia lebih banyak berkaitan dengan nilai-nilai ekonomis dan cultural. Terpenuhinya jumlah dan jenis kelamin ideal yang diinginkan oleh sebuah keluarga akan mengarahkan pada pengambilan keputusan penggunaan alat kontrasepsi (Suprihastuti, 2002).
Budaya patriarki merupakan budaya yang menganut garis laki-laki (ayah) dalam kehidupan keluarga dan masyarakat (BKKBN, 2001). Dalam budaya patriarki tergambar adanya dominasi laki-laki atas perempuan dan anak-anak dalam keluarga dan berlanjut dalam semua lingkup kemasyarakatan. Di Indonesia, perempuan telah diberi peluang yang sama dengan laki-laki, namun persepsi masyarakat terhadap perempuan tidak mengalami perubahan yang berarti. Perempuan tetap saja dipandang sebagai the second sex atau makhluk nomor dua (Abdullah, 2003).
Patriarki merembes ke semua aspek masyarakat dan system social, termasuk dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan di dalam keluarga mengenai KB. Adanya dominasi gender dalam pengambilan keputusan menyebabkan istri tidak mampu mengelak apabila suami meminta istri mempergunakan alat kontrasepsi. Hal ini diperkuat dengan kenyataan masih cukup banyak pria yang memandang pengaturan kelahiran merupakan tanggung jawab penuh kaum wanita.
Kuatnya pengaruh budaya yang mengatur perilaku suami istri ternyata berpengaruh negatif terhadap penggunaan alat kontrasepsi pria (Suprihastuti, 2002).



4) Bias Gender
Gender adalah pandangan masyarakat tentang perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan hasil konstruksi social budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan dukungan masyarakat itu sendiri.
Bias gender adalah suatu pandangan yang membedakan peran, kedudukan serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan pembangunan (Bunga Rampai Bahan Pembelajaran Pelatihan Pengurustamaan Gender dalam Program Pembangunan Nasional, 2003). Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa bentuk-bentuk ketidak adilan/diskriminasi gender yang merupakan kondisi tidak adil adil akibat dari system dan struktur social dimana baik perempuan maupun laki-laki menjadi korban dari system tersebut. Berbagai perbedaan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki baik secara langsung yang berupa perlakuan sikap, dan yang tidak langsung berupa dampak suatu peraturan perundang undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai ketidak-adilan yang telah berakar dalam sejarah, adat, norma ataupun dalam berbagai struktur.
Dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana masih ditemui permasalahan yang berhubungan dengan ketimpangan gender, baik dalam akses informasi, control dan peran dalam pengambilan keputusan serta manfaat yang dirasakan.
Adapun hal-hal yang sering dianggap sebagai isu gender dalam Keluarga Berencana (KB) sebagai berikut :
a) Kesetaraan melaksanakan Keluarga Berencana yang timpang antara laki-laki dan perempuan, timbul anggapan bahwa dalam program Keluarga Berencana (KB) perempuan selalu menjadi objek/ target.
b) Perempuan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan metode kontrasepsi yang diinginkan karena tergantung pada keputusan suami, informasi kurang lengkap dari petugas kesehatan, penyediaan alat dan obat kontrasepsi yang tidak memadai di tempat pelayanan.
c) Partisipasi laki-laki dalam program Keluarga Berencana (KB) sangat kurang, namun control terhadap permpuan dalam hal memutuskan untuk ber-KB sangatlah dominan.
d) Anggapan bahwa Keluarga Berncana (KB) adalah urusan perempuan karena kodratnya untuk hamil dan melahirkan.
5) Kualitas Pelayanan Kesehatan (KB)
Menurut Lohr (1990), kualitas pelayanan adalah tingkat pelayanan kesehatan yang diberikan pada individu atau masyarakat untuk meningkatkan keinginannya dalam menghasilkan status kesehatan dan pengetahuan yang profesional. Pelayanan Keluarga Berncana (KB) dianggap mempunyai kualitas, apabila memenuhi 6 (enam) unsur pelayanan yaitu : ketersediaan pilihan kontrasepsi, kualitas informasi, kemampuan teknis, hubungan interpersonal, mekanisme untuk mendorong pelayanan lanjutan dan ketepatan/kesesuaian pemberi pelayanan.
Pandangan klien terhadap tuntuktan dan kebutuhan pelayanan harus menjadi pertimbangan pokok dalam menentukan indicator kualitas pelayanan KB. Kualitas pelayanan yang baik memiliki peran yang besar dalam mensukseskan gerakan KB melalui peningkatan penerimaan dan kelangsungan pemakaian kontrasepsi (Jain, 1989).
Beberapa konsep tentang kualitas pelayanan KB pada intinya menekankan pada dua landasan pokok. Pertama, pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang memberikan kebebasan terhadap klien untuk menentukan dan memilih jenis pelayanan yang dikehendaki. Kebebasan memilih merupakan salah satu aspek penting dari bagian hak-hak asasi yang sifatnya universal, sehingga meningkatkan kesadaran penduduk untuk menikmati hak-hak tersebut secara optimal harus semakin diperhitungkan dalam pelayanan KB (Wilopo, 1995). Kedua, pelayanan yang berkualitas tidak hanya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akseptor, tetapi juga memberikan dampak demografis yang lebih besar, karena pelayanan yang berkualitas akan meningkatkan efektifitas dan efisien pelayanan KB (Jian, 1989).
6) Aksesibilitas pelayanan kesehatan
Aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan KB dan reproduksi belum mencapai titik yang diharapkan, bahkan cenderung masih jauh tertinggal. Terutama kurangnya atau masih tertinggalnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi pria maupun pelayanan KB bagi pria itu sendiri.
Dari konsep penilaian kualitas tersebut, menjelaskan bahwa ada tiga dasar penilaian kualitas yaitu :
1) Penilaian pengalaman kepuasan klien (quality of care), penilaian berdasarkan kode etik atau standar pelayanan profesi yang harus dipenuhi (quality assurance)
2) Penilaian berdasarkan ketersediaan tempat pelayanan, askes dan cakupan.
3) Pelayanan keluarga berencana (KB) yang bermutu adalah pelayanan yang memberikan informasi yang terbuka secara rasional yang selanjutnya diikuti dengan pelayanan oleh tenaga professional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar